☔ Menerima Sedekah Dari Uang Haram
Hukummenerima sedekah dari harta haram? Hukum Bersedekah Dengan Uang Haram Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Ia sebagaimana disebutkan dalam hadis, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik)." (HR.
5 Siksa di Neraka. Petaka yang akan terjadi dari sering makan dari uang haram yang terakhir adalah tentunya siksa di neraka kelak. Keterangan tersebut didapat dari penjelasan Nabi SAW lewat hadist riwayat Tirmidzi yang berbunyi "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas untuk menyentuhnya" (HR Tirmidzi dan dihasankan).
Entahitu uang hasil curian, riba, kerja haram atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Seperti dilansir dari video
Adapunsedekah dengan uang haram, maka tidak diterima seperti disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi)". [10])
Sedekahkok dari duit korupsi," ungkapnya. "Tetapi haram bagi yang menerima uang itu," ucap Abdul Somad. "Maka saat itu boleh ia bayar, karena dia sedang mengambil haknya, kalau tidak dia ambil hak itu, khawatirnya diambil oleh orang lain," ujarnya.
Terdapat perintah untuk menerima hadiah apabila tidak ada padanya sesuatu yang syubhat atau haram. Disebutkan dalam sebuah hadis yang shahih bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Artinya: "Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam" (HR.
Bersedekahdengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi. Foto: Saga. AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa.
Apabilauang haram itu diinfaqkan, apakah seseorang mendapatkan barokahnya atau tetap berdosa; Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Berdasarkan ayat dan hadits di atas, Allah swt tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah swt hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.
Contoh HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu.
. Jakarta - Rukun sedekah penting diketahui oleh umat Islam agar sedekah yang dikeluarkan lebih maksimal dalam meraih keberkahan. Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan mengharap ridha Allah mengajarkan pemeluknya untuk bersedekah. Perintah untuk bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirmanمَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ Artinya "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,"Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa' M Pd I dkk, sedekah diberikan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan. Pemberian tersebut harus dilandasi dengan rasa ikhlas, jangan sampai ada riya atau pamrih saat sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Namun, pada kondisi tertentu sedekah bisa berubah menjadi ada orang miskin dengan kondisi kelaparan datang kepada kita meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau nyawanya di waktu yang bersamaan kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut. Kondisi itulah yang membuat sedekah berubah menjadi wajib, maka jika tidak dilakukan kita akan itu, sedekah juga dapat berubah menjadi haram hukumnya apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Dalam bersedekah, ada sejumlah rukun yang harus diperhatikan, berikut rinciannya sebagaimana dinukil dari buku Fiqh Ekonomi Syariah karya sedekah terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikutPihak yang bersedekahPenerima sedekahBenda yang disedekahkanSigat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sementara qabul berarti pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberianManfaat SedekahMenurut buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi'u dkk, sebagai sebuah amalan yang mulia tentu sedekah mengandung banyak manfaat, yaitu1. Membuka Pintu RezekiDengan bersedekah, berarti kita membuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda"Turunkanlah datangkanlah rezekimu dari Allah dengan mengeluarkan sedekah," HR Baihaqi2. Menghindari MarabahayaManfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,"Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah," HR Thabrani3. Memperpanjang UsiaSedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,"Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk su'ul khotimah, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri," HR Thabrani.4. Sebagai Naungan di Hari KiamatSedekah dapat menjadi naungan pada hari kiamat kelak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits,"Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya," HR Ahmad5. Dilipatgandakan RezekinyaDalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirmanمَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌArtinya "Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,"Itulah pembahasan mengenai rukun sedekah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk
Sedekah dengan Uang Haram – Umat muslim yang bersedekah menggunakan hartanya yang haram, maka pada prinsipnya, itu tidak bisa dianggap sedekah. Karena ini tindakan yang batil dan Allah SWT tidak akan menerima amal dari harta yang haram. Jika Sobat Cahaya Islam ingin mensedekahkan uang haram, maka tidak akan dihitung pahala. Penjelasan Tentang Alasan Sedekah dengan Uang Haram Dilarang Pastinya semua orang shalih ingin berlomba-lomba berbuat kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak. Terlebih hingga saat ini masih ada banyak saudara kita yang kekurangan finansial. Ini sering jadi ajang untuk berbuat kebaikan, namun sayangnya sebagian dari kita tak menyadari jika mereka sedekah dengan uang haram. Ada beberapa penjelasan tentang hal ini. di antaranya yaitu 1. Uang Haram Bersumber dari Penghasilan Jika misalnya ada seseorang memiliki pekerjaan haram dan ia ingin memberikan hadiah kepad kamu. Tapi, selain itu mungkin saja ia mempunyai pekerjaan sampingan yang halal. Maka, bisa saja ketika ia memberi kamu hadiah, dirinya menggunakan uang halal yang dari penghasilan lainnya atau menggunakan uang haram. Tentunya Sobat Cahaya Islam tidak dapat memastikannya. Jika di tengah situasi seperti ini, tentu boleh saja jika kita menerimanya. Selain itu, syariat islam juga tidak menuntut agar kita mempertanyakan kepada orang tersebut tentang sumber uang dari hadiah yang ia berikan. Yang mana bisa kita kaitkan dengan kejadian yang dialami oleh rasulullah, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan lainnya. Dari Anas bin Malik ra yang artinya yaitu “Nabi shallallahu alahi wa sallam menerima hadiah potongan daging kambing dari seorang wanita Yahudi”. Lihat Shahih Bukhari no. 2617 dan lain-lain. Rasulullah menerima hadiah yang diberikan oleh seorang Yahudi dan langsung menerimanya tanpa bertanya terlebih dulu pada Yahudi tersebut. Namun, tidak sedikit juga para Ulama yang lebih berhati-hati dalam membuat fatwa agar tidak menerima hadiah atau tawaran seperti ini. 2. Uang Haram dari Dzatiyahnya Maksud dari penjelasan ini jika kita misalkan seperti babi dan lainnya. Dapat dipastikan dari sudut agama Islam adalah haram. Itu artinya jika kita mendapatkan hadiah atau ada orang yang bersedekah babi atau anjing, maka kita jelas dapat menolaknya dengan tegas. Dikarenakan sedekah ini tidak perlu diragukan dan dipertanyakan lagi tentang keharamannya. Sama halnya dengan harta atau benda yang jelas kita ketahui jika hasil dari melanggar syariat agama. Misalnya dari hasil korupsi, mencuri atau merampok dan lainnya. Dengan demikian, jika sudah mengetahuinya, maka haram bagi kita menerima pemberian atau sedekat seperti itu. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah fatwa Islam yang mana disebutkan bahwa “Harta yang statusnya haram dzatiyahnya, seperti hasil mencuri, merampas, maka total tidak boleh diterima dari siapapun. Karena harta yang sedemikian ini wajib dikembalikan kepemiliknya”. Fatwa Islam no. 126486. Dari fatwa ini, Sobat Cahaya Islam dapat menarik kesimpulan bahwa harta atau uang yang jelas kita ketahui sumbernya, maka dapat dengan tegas untuk mengambil keputusan terhadap sedekat yang diberikan oleh orang tersebut. Sedekat adalah amalan yang sangat mulia, karena berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Akan tetapi, jika sedekah dengan uang haram maka lain maknanya. Jangan sembarangan menerima sedekah, terlebih bila kita tahu sumber uang yang diberikan. Dikarenakan kita tidak boleh menggunakan uang haram untuk bersedekah karena itu diharamkan.
Reading Time 3 minutesالسَّلامُ علَيكُم و رَحمَة اللّٰهِ و بَركَاتُه Bismillahi wal hamdulillah wasshalaatu wassalaamu alaa rasulillah Muhammad bin Abdillah wa alaa aalihii wa shahbihi wa man tabi’ahu bi ihsan ila yaumil qiyamah, amma ba’du, Tak dapat dipungkiri kita tak bisa terlepas dari transaksi finansial yang biasanya mengandung riba didalamnya, mungkin kita menerima harta riba dari hasil tabungan kita, dari hasil deposit kita ke sebuah bank atau lembaga keuangan lainnya, yang mana sebaiknya kita hindari hal-hal tersebut, namun ada beberapa keadaan kita tak dapat menghindari hal tersebut, seperti saat kita membuka rekening di bank konvensional karena syarat untuk menerima gaji dari sebuah perusahaan, atau membuka rekening Jamsostek untuk karyawan dan sebagainya yang mana ada riba disana. Riba tersebut jelas haramnya, tidak boleh kita manfaatkan, sebagaimana firman Allah ﷻ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ 278 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 279 “Wahai orang-orang beriman bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba jikalau kalian orang-orang beriman -278- Dan jika kalian tidak melakukannya meninggalkan riba maka umumkanlah perang dari Allah dan RasulNya namun jika kalian bertaubat maka untuk kalian uang modal kalian uang tanpa riba kalian tidak mendzalimi maupun terdzalimi -279-“ Qs. al Baqoroh 278-279 Karena haramnya harta riba, maka kita harus menghindarinya, dan tidak menggunakannya, lalu dikemanakan harta tersebut? apakah dibuang bersama struk atm ke tempat sampah? atau disedekahkan kepada yang membutuhkan? tapi bukankah kita tidak boleh bersedekah dengan harta yang haram? lalu bagaimana solusinya? Ustadz Ammi Nur Ba’its Lc. Hafidzahullahu ta’ala pakar fiqih kontemporer negeri ini, ditanya “apakah boleh bersedekah dengan harta riba?” Beliau Hafidzahullahu ta’ala menjawab “Tidak bisa disebut sebagai sedekah harta dari hasil riba tersebut, karena Rasulullah ﷺ bersabda لَايَقبَل اللهُ صَلاةً بِغَيرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِن غُلُولٍ “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci wudhu dan tidak menerima shodaqoh dari harta yang haram” HR. Bukhari dan Muslim1 Ketika dia serahkan harta riba tadi ke orang lain, jangan anggap itu sedekah, karena Allah tidak menerima sedekah dari harta yang haram إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقبَلُ إِلَّا طَيِّباً “Sesungguhnya Allah itu maha baik, tidak menerima kecuali sesuatu yang baik”2 Terus statusnya sebagai apa? Statusnya bukan sedekah melainkan membersihkan harta haram, ini bukan harta kita, bukan harta saya, maka harus kita serahkan ke orang lain, cuman ulama berbeda pendapat saat kita serahkan ke orang lain, Pendapat pertama Sebagai sedekah atas nama pemilik harta, karena memang itu bukan harta kita, maka kita niatkan untuk menyedekahkannya atas nama pemilik harta, anda punya rekening ada bunga disitu, kita ambil untuk faqir miskin, kita sedekahkan namun dengan niat untuk si pemilik harta itu bukan untuk kita, kita tawakkal kepada Allah semoga Allah antarkan pahalanya untuk pemilik harta entah siapapun pemiliknya Allah maha tahu, ini adalah pendapat Syaikh DR. Muhammad Ali Faydrus al Jazaairi hafidzahullahu ta’ala Pendapat kedua Karena ini uang haram maka tidak bisa menjadi sedekah, namun diniatkan sebagai takhallus minal haram Berlepas diri dari hal yang haram tidak harus di berikan di perkara yang bernilai ibadah, namun kemana saja, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum dan sebagainya, ini adalah pendapat Jumhur Ulama Jadi pembaca yang budiman semoga Allah rahmati kita semua, dari pemaparan beliau diatas, kita harus melepaskan diri dari riba dan apapun yang tersisa darinya, berikan ke orang lain atau kemana saja, namun jangan anggap itu sedekah kita kepada mereka, namun jadikanlah hal tersebut sebagai bentuk kita berlepas diri dari yang Haram dan menjaga diri kita dari api neraka. Washallallahu alaa nabiyyinaa muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin Ma’had Tarbiyah Insan Bekasi Kamis, 10 Oktober 2019M/ 11 Shafar 1441H Abu Irfan Thariq Aziz al Ahwadzy Footnote 1. Beliau Hafidzahullah menyebutkan hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, namun setelah kami periksa, ternyata hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim saja dalam kitab shahihnya 1/140 nomor hadits 224 dan diriwayatkan oleh imam lain seperti Imam an Nasaa’i 1/87 nomor hadits 139 dengan derajat shahih, kemudian diriwayatkan pula oleh Imam Ibnu Majah 1/249 nomor hadits 273 dengan sanad shahih 2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/85 nomor hadits 1015, dan Imam ad Darimi 3/1786 nomor hadits 2759 dengan derajat shahih untuk melihat syarah hadits ini silahkan baca artikel kami Disarikan dari muhadharah beliau Ustadz Ammi Nur Baits Hafidzahullahu ta’ala Sumber Gambar
menerima sedekah dari uang haram